Begini Wudhu Yang Diajarkan Oleh Rasulullah
Wudhu dapat dikatakan sebagai pintu masuk
dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah menganjurkan wudhu terlebih
dahulu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak
melaksanakan shalat, thawaf, i’tikaf dan membaca /memegang Al-Qur’an. Wudhu
hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak tidur dan dalam
semua kesempatan.
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu. Fardhunya wudhu ada enam:
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu. Fardhunya wudhu ada enam:
Pertama niat dengan membasuh muka.
Kedua membasuh muka.
Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku.
Keempat mengusap sebagian kepala.
Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki.
Keenam urut sesuai apa yang telah tersebut di
atas dari pertama sampai keenam. Semuanya harus dilaksanakan dan bila ada yang
tercecer, maka wudhunya tidak sah. Inilah yang dimaksud dengan fardhu. Fardhu
adalah semua hal yang harus dilaksanakan dan akan mengakibatkan gugur (tidak
sah) jika ditinggalkan salah satunya.
Pertama tentang niat. Semua pelaksanaan ibadah harus disertai dengan niat. Niat merupakan fardhu pertama bagi semua bentuk ibadah, sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai ibadah lainnya. Ini mengikuti hadits nabi إنما الأعمال بالنيات Artinya: bahwasannya semua amal harus disertai dengan niat. Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu berniat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).
Kedua tentang membasuh muka. Yang dimaksud membasuh muka adalah membasuh semua muka. Batasan muka terbentang antara dua telinga dan memanjang antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya rambut jenggot. Jika ada botak di kepala, yang ditumbuhi rambut tipis, maka botak itu harus ikut di basuh, karena termasuk dalam kategori muka.
Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Artinya membasuh dengan meratakan air ke segenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku, termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Begitu juga berbagai kotoran yang menempel di atas kulit, seperti cat ataupun tinta, semua harus dihilangkan terlebih dahulu. Karena menghalangi kulit dari air wudhu.
Keempat mengusap sebagian kepala. Andaikan mengusap semua kepala tidak apa-apa, ataupun membasuhnya juga boleh bahkan sekedar menempelkan telapak tangan yang telah dibasahi dengan air ke atas kepala tanpa menggerakkan tangan juga boleh.
Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Termasuk juga sela-sela jari, dan juga berbagai hal yang ada di atas kulit kaki seperti rambut yang tumbuh pada kulit kaki.
Dan keenam adalah melaksanakan semua fardhunya wudhu di atas secara urut. Jika tidak urut, maka wudhunya dianggap tidak sah, apalagi sampai melupakan satu dari kelimanya. Adapun mencuci telapak tangan, mengusap telinga, berkumur, dan mengulangi tigakali dalam setiap tindakannya merupakan sunnah wudhu.
Pertama tentang niat. Semua pelaksanaan ibadah harus disertai dengan niat. Niat merupakan fardhu pertama bagi semua bentuk ibadah, sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai ibadah lainnya. Ini mengikuti hadits nabi إنما الأعمال بالنيات Artinya: bahwasannya semua amal harus disertai dengan niat. Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu berniat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).
Kedua tentang membasuh muka. Yang dimaksud membasuh muka adalah membasuh semua muka. Batasan muka terbentang antara dua telinga dan memanjang antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya rambut jenggot. Jika ada botak di kepala, yang ditumbuhi rambut tipis, maka botak itu harus ikut di basuh, karena termasuk dalam kategori muka.
Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Artinya membasuh dengan meratakan air ke segenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku, termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Begitu juga berbagai kotoran yang menempel di atas kulit, seperti cat ataupun tinta, semua harus dihilangkan terlebih dahulu. Karena menghalangi kulit dari air wudhu.
Keempat mengusap sebagian kepala. Andaikan mengusap semua kepala tidak apa-apa, ataupun membasuhnya juga boleh bahkan sekedar menempelkan telapak tangan yang telah dibasahi dengan air ke atas kepala tanpa menggerakkan tangan juga boleh.
Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Termasuk juga sela-sela jari, dan juga berbagai hal yang ada di atas kulit kaki seperti rambut yang tumbuh pada kulit kaki.
Dan keenam adalah melaksanakan semua fardhunya wudhu di atas secara urut. Jika tidak urut, maka wudhunya dianggap tidak sah, apalagi sampai melupakan satu dari kelimanya. Adapun mencuci telapak tangan, mengusap telinga, berkumur, dan mengulangi tigakali dalam setiap tindakannya merupakan sunnah wudhu.
0 comments: